@thesis{thesis, author={PARAMESWARI ANANDA PUTRI}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGALAMI KECELAKAAN KARENA KELALAIAN PEJALAN KAKI YANG TIDAK MENYEBERANG DI ZEBRA CROSS}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1345/}, abstract={Tindakan pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross dapat menyebabkan kecelakaan. Saat terjadinya kecelakaan antara pejalan kaki dengan pengendara bermotor maka pengendara bermotor yang akan disalahkan padahal pejalan kaki juga bersalah karena tidak menyeberang di zebracros sehingga menimbulkan kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan mengenai:(1)Bagaimana perlindungan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan karena kelalaian pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross?(2)Bagaimana pertimbangan serta bentuk penyelesaaian terhadap kelalaian pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross yang menyebabkan kecelakaan pengendara kendaraan bermotor? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder seperti buku dan jurnal yang kemudian dianalisis untuk menjawab dari rumusan masalah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh bahwa mengenai perlindungan hukum kepada pengendara kendaraan bermotor jika mengalami kecelakaan karena kelalaian pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross tidak ada aturan maupun pasal yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut, namun jika pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan karena kelalaian pejalan kaki bisa memproses secara hukum melalui acara peradilan pidana di pengadilan untuk membuktikan bahwa pengendara kendaraan bermotor tersebut memang tidak bersalah. Penyelesaian perkara lalu lintas antara pihak yang terlibat kecelakaan dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan, sesuia dengan jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tergolong kecelakaan ringan, kecelakaan sedang atau kecelakaan berat. Pemerintah harus menyediakan fasilitas penyeberangan yang layak dan memadai pejalan kaki maupun pengendara bermotor harus menjalankan kewajibannya semaksimal mungkin untuk mengurangi konflik saat berada di ruang lalu lintas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kendaraan Bermotor, Kelalaian} }