@thesis{thesis, author={SHIDAWATI DHEA PUTRI}, title ={AKSI EKSHIBISIONISME MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1346/}, abstract={Ekshibisionisme merupakan kelainan jiwa yang ditandai dengan adanya kecenderungan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan hal-hal yang tidak senonoh seperti alat kelamin kepada lawan jenis di muka umum. Mayoritas pengidap gangguan ekshibisionisme ini adalah laki-laki dan korbannya wanita. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme menurut Hukum Positif Indonesia dan bagaimana upaya penanggulangan pemerintah untuk menangani aksi ekshibisionisme. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah menganalisis bagaimana pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme menurut Hukum Positif Indonesia dan mengetahui bagaimana upaya penanggulangan pemerintah untuk menangani aksi ekshibisionisme. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian Teknik penelusuran bahan hukumnya dengan studi kepustakaan dan Teknis analisis bahan hukumnya menggunakan teknik analisis kualitatif normatif, teknik preskriptif dan teknik deduktif. Dalam tinjauan pustaka ada dua kata kunci yang dibahas yaitu ekshibisionisme dan hukum positif. Bentuk pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme menurut Hukum Positif Indonesia yaitu berupa aturan tertulis dan tidak tertulis. Upaya pemerintah untuk menanggulangi aksi ekshibisionisme ini bisa dari pihak kepolisian dan dari segi psikologinya. Aksi Ekshibisionisme tidak dapat dikenakan pidana meski terdapat aturan tertulis yang mengatur tentang ekshibisionisme, dikarenakan masuk dalam kategori gangguan jiwa. Maka kedepannya aturan hukum di Indonesia harus lebih diperjelas mengenai aksi ekshibisionisme ini agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam menyelesaikan kasus ekshibisionisme. Kemudian masyarakat untuk lebih menambah pengetahuan hukum terutama tentang kejahatan seksual sehingga dapat berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar. Kata Kunci : Eksibisionisme dan Hukum Positif} }