@thesis{thesis, author={HIKMAH SITI LATIFATUL}, title ={PENGUAPAN LAHAN PENAMPUNGAN AIR GARAM YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DI LINGKUNGAN KAMPUS UNIVERSITAS WIRARAJA}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1348/}, abstract={Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala tindakan masyarakatnya baik dalam tertulis maupun tidak tertulis. Salah satunya mengenai hukum lingkungan lingkungan hidup merupakan salah satu indikator penting dalam masyarakat. Lingkungan yang sehat berpengaruh pada keberlangsungan hidup makhluk hidup dalam menjalankan kegiatannya, sebagai negara kepulauan tentunya memiliki berbagai macam pencaharian di setiap sudut kota maupun desanya, seperti di sumenep yang sebagian besar selain menjadi petani masyarakatnya juga bekerja sebagai petani garam. Lahan garam yang dalam garis besarnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, juga dapat menimbulkan pencemaran akibat pengeringan lahan saat akan digunakan produksi. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apa upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan pencemaran udara akibat pengeringan lahan penampungan air garam serta bentuk pertanggung jawaban PT Garam dalam menanggulangi dampak pencemaran lingkungan di kampus Universitas Wiraraja. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan case approach dengan beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Pemerintah sebagai penguasa negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau daerah termasuk di dalamnya ialah soal pengelolaan lingkungan, penanggulangan permasalahan lingkungan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah. Dan PT Garam selaku pemilik lahan garam terbanyak di kabupaten Sumenep mampu mengendalikan dan melakukan pencegahan terhadap terjadinya permasalahan lingkungan. Pemerintah memberlakukan sanksi terhadap pelanggar pencemaran lingkungan, dan PT Garam akan melakukan pembukaan pintu masuk air laut yg akan di distribusikan ke lahan penampungan air garam tersebut dengan volume yg cukup tinggi, sebagai upaya netralisir terhadap terjadinya bau sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Kata kunci : Lahan Garam, Pencemaran, Lingkungan} }