@thesis{thesis, author={AUNUL ABHED MOHAMMAD}, title ={ANALISIS PASAL 11, 12, 13, DAN PASAL 14 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kabupaten Sumenep)}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1362/}, abstract={Maraknya penyalahgunaan narkotika jelas berakibat buruk terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menjadi salah satu modal pembangunan nasional. Dikatakan sebagai pembawa maksiat karena penggunaannya akan mengalami kerusakan mental, fisik dan sosial. Pemakian narkotika bukan untuk tujuan pengobatan bahkan sebaliknya sesuai dengan sifat-sifatnya sementara narkotika mengakibatkan ketergantungan psikis ataupun fisik pada para pemakainya. Maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu bagaimana mekanisme proses hukum bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri. Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan mekanisme proses hukum bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan Sekunder. Penerapan mekanisme proses hukum pidana terhadap anggota polisi yang terllibat dalam kasus narkotika juga akan menjalanisidang disiplin di Komisi Etika Profesi Polisi setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri. Pertanggung jawaban pidana bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari perbuatan yang mereka lakukan. Penegakan hukum pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berlaku bagi semua orang yakni di mata hukum sama. Setiap anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus mengikuti proses dan mekanisme hukum yang ada, serta diharapkan bisa kooperatif dalam menjalani proses hukum. Anggota polisi lainnya harus mendukung dalam berjalannya proses hukum yang ada dan jangan ada oknumoknum polisi lain yang melindunginya. Kata Kunci: Pemberhentian Anggota Polisi, Tindak Pidana dan Narkotika.} }