@thesis{thesis, author={ALIM HAKIMUN}, title ={PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PRODUSEN YANG MENJUAL MAKANAN MENGGUNAKAN ZAT BERBAHAYA DI INDONESIA}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1365/}, abstract={Pertanggungjawaban pidana terhadap penjualan makanan yang mengandung bahan berbahaya di Indonesia. Apabila terjadi penjualan makanan di sekitar kita yang membuatnya dengan cara menggunakan atau menambahkan bahan berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menarik dikaji dan diteliti mengenai siapa para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach ). Bahan hukum primer yang meliputi Perundang-undangan dan bahan hukum sekunderyang meliputi bukubuku, jurnal dan doktrin. Bahaan analisis hukum menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini, bahwa terkait para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya penjualan makanan yang mengandung bahan berbahaya adalah penjual bahan yang mengandung bahan berbahaya merupakan tindak pidana. Penjual makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena sudah memenuhi unsur-unsur pertangganggungjawaban pidan yaitu melakukan tindak pidana, mampu dalam bertanggungjawa, adanya kesalahan yang disengaja dan tidak adanya alasan pemaaf. Adapun pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi pihak adalah KUHP Pasal 386 Ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan Pasal 55, Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.} }