@thesis{thesis, author={JAMARIO SHOLID}, title ={TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN SEPIHAK REGISTER DESA OLEH KEPALA DESA KARENA KEPENTINGAN POLITIK}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1367/}, abstract={Proses pemberhentian perangkat Desa oleh kepala desa dikarenakan adanya perlawan politik, atas kepentingan sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa, perangkat Desa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dari kepala desa, maka atas dasar asas peraturan tersebut proses pengangkatan perangkat desa perlu di buat syarat-syarat pengangkatan perangkat desa, lama masa jabatan, alur keuangan, fungsi pokok dari tugas, hal-hal yang tidak boleh di langgar selama menjabat dan tata cara pemberhentian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder, teknik penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa harus tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang ada, bahkan di Kabupaten Sumenep dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentin Perangkat Desa sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan penjelasan diatas maka apabila terjadi sengketa berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dapat diselesaikan melalui Upaya non litigasi atau upaya diluar pengadilan dan Upaya litigasi atau melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah Dalam mengurus rumah tangganya sendiri Pemerintahan Desa dikepalai yakni oleh seorang Kepala Desa yang pada dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa yang dalam tata cara dan prosesnya memiliki suatu prosedur berupa pertanggung jawaban dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Kata Kunci : Pemberhentian, Register Desa, Kepala Desa} }