@thesis{thesis, author={ALIFAH BELLA NUR}, title ={MARAKNYA MUCIKARI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI YANG MERESAHKAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMENEP}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1371/}, abstract={Masyarakat Indonesia yang dikenal dengan beragam budaya, suku, bahasa dan orangnya yang ramah, beretika bermoral saat ini mulai rendah dengan masuknya kebudayaan ataupun kebiasaan-kebiasaan yang menjerumuskan kedalam dunia tindak pidana prostitusi. Salah satunya di Sumenep masih banyaknya mucikari yang berkeliaran, dengan faktor penyebab utama dari salah satunya adalah faktor ekonomi. Permasalahan di Kabupaten Sumenep adalah upaya pemerintah dalam penaggulangan pencegahan, dan pemberantasan yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Dengan tujuan agar mucikari maupun prostitusi mengurangi dan dapat diberantas agar tidak ada lagi mucikari yang berkeliaran di Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan beberapa sumber hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Adanya praktek prostitusi bagi masyarakat akan menimbulkan keresahan, ketentraman dan ketertiban umum. Tidak dapat dipungkiri lagi walaupun warga Kabupaten Sumenep merasa tidak menerima adanya praktek prostitusi yang dapat mencoreng nama baik Kabupaten ini. Peran masyarakat ,keluarga, lingkungan maupun instansi yang berhubungan dengan praktek prostitusi sangat berperan dalam upaya pencegahan yang akan dilakukan, tidak hanya itu pemerintah juga berperan dengan instansi dinas kesehatan, dinas sosial mensosialisasikan dampakdampak dan pembinaan rehabilitasi, pembinaan kerja. Sedangkan upaya pemberantasan yang dilakukan ketika masyarakat sekitar melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan aparat dengan melakukan penggerebekan dan razia/oprasi gabungan, juga dengan pemidanaan yang diberikan lebih tegas menurut KUHP maupun Perda dan Undang-Undang lain yang bersangkutan. Bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada daerah-daerah yang memang rawan akan prostitusi. Dan bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan agar lebih tegas dengan setiap hari terjun ke lapangan melakukan patroli maupun razia gabungan di lokasi rawan praktek prostitusi, juga lebih tegas dalam pemidanaan agar RUU juga diperbaharui maupun dibuat Undang-Undang tentang prostitusi agar sadar dan lebih jera. Kata Kunci : Masyarakat, mucikari, tindak pidana prostitusi, pemidanaan, aparat penegak hukum} }