@thesis{thesis, author={PRASETYO FEBRI DWI}, title ={PENGUMPULAN SUMBANGAN MASJID DI JALAN RAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Kasus Pengumpulan Sumbangan Masjid di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep)}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1378/}, abstract={Alasan yang melatar belakangi penelitian ini adalah praktik pencarian sumbangan pembangunan masjid di jalan raya seringkali menimbulkan dampak kemacetan dan menghambat kelancaran alur lalu lintas, kegiatan pencarian sumbangan di jalan raya menjadi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan dan petugas para pencari sumbangan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini Pengumpulan Sumbangan Masjid Di Jalan Raya Dalam Prespektif Hukum Positif, dari adanya kegiatan pemungutan atau pengumpulan dana guna pembangunan masjid yang dilakukan di Jalan raya oleh panitia pembangunan masjid termaksud seharusnya mengantoni izin. Bagaimanakah sebenarnya aturan hukum positif yang mengatur perizinan kegiatan pemungutan amal masjid di pinggir jalan dan apakah sudah dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pemungutan atau pengumpulan dana pembangunan masjid jika terbukti melanggar ketentuan hukum positif salah satunya jika panitia kegiatan tersebut tidak mengantoni izin dari pihak atau badan yang berwenang. Sebagai diatur dalam Perda No 3 Tahun 2003 tentang ketertiban umum, Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep dan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan uang atau barang. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris yaitu suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadiaan nyata yang pernah dialami. Kejadian tersebut bisa didapatkan melalui penelitian, observasi ataupun eksperimen. Hasil yang didapatkan oleh Penulis ketika melakukan penelitian salah satunya di Masjid Nurul Hidayah (Desa Pragaan Laok), Masjid At-taudlih (Desa Jadung) dan Masjid Baitur Makmur (Desa Sendang) Kecamataan Pragaan dalam melakukan pengumpulan dana pembangunan masjid di Jalan raya terkait dengan izin hanyalah sebatas lisan yang disampaikan kepada Kepala Desanya. Akar permasalahan yang menyebabkan sebagian masyarakat kita melakukan kegiatan pemungutan sumbangan dana pembangunan masjid masih dilakukan di Jalan raya karena kurangnya efektifitas penegakan yang tegas. Maka dari itu baik dari Pemerintah pusat sampai Daerah terkait dengan persoalan yang disampaikan diatas maka Penulis selanjutnya berharap dapatnya dilakukannya kegiatan sosialisasi. Kata Kunci:Sumbangan Masjid, Jalan Raya, Prespektif Hukum Positif} }