@thesis{thesis, author={Septianto M. Nurrizal}, title ={IMPLEMENTASI PENGGUNAAN LAMPU STROBO DAN SIRINE PADA SAAT TOURING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Club Motor Family Of Honda Riders Sumenep)}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1471/}, abstract={Sebagian besar masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehar-harinya banyak menggunakan kendaraan bermotor. Pemerintah membentuk suatu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran yang banyak meresahkan adalah banyaknnya masyarakat di kota Sumenep yang menggunakan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadinya yang jelas-jelas tidak boleh dan yang berhak menggunakan lampu strobe dan sirine tersebut adalahkendaraan Kepolisian Republik Indonesia. Rumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan lampu strobo dan sirine pada saat touring. Dan yang kedua yaitu untuk mengetahui implementasi sanksi hukum terhadap pengguna lampu strobo dan sirine pada saat touring, yang mana dalam hal ini dikaitkan dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan Sekunder. Penggunaan lampu strobo dan sirine yang banyak digunakan masyarakat telah menyimpang dari maksud dan kepentingan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.. Sedangkan hak utama itu hanya diberikan untuk kendaraan yang mempunyai kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelaksanaan sanksi oleh kepolisian bagi para pengguna lampu strobodan sirine yaitu pertama memberikan perintah berupa teguran secara lisan (sosialisasi), ketika teguran secara lisan belum di indahkan, maka akan melakukan langkah selanjutnya yiatu memberikan teguran tertulis berupa surattilang. Dampak penggunaan strobo yaitu lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Diharapkan para pengendara khususnya club motor yang menggunakan lampu strobo dan sirineagarmemperhatikan lagi penggunaan lampu strobo dan sirine yang ada dalam pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Baik disaat touring ataupun berkendara sehari-hari agar terciptanya tertib berlalu lintas ketika berkendara dan tidak mengganggu pengendara lain.x Kata Kunci : Lalu Lintas, Pengendara, Lampu Strobo, Sirine, Touring} }