@thesis{thesis, author={Putri Fitri Imaniyah}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di Putus Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1473/}, abstract={Saat ini negara Indonesia tengah mengalami krisis perekonomian yang sangat tinggi yang diakibatkan oleh munculnya penyebaran Virus Corona. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 Tentang kebijakan yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) mengakibatkan banyaknya perusahaan yang memutuskan pekerja putus hubungan kerja. Sehingga kondisi ini berakibat banyaknya pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya secara efektif. Perusahan melakukan Pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure tetapi dengan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Virus Covid-19 tersebut bencana Non Alam yang di tetapkan Keppres No 12 Tahun 2020 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai:(1) Bagaimana cara untuk memenuhi hak-hak bagi pekerja/buruh?(2) Bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan bertujuan agar mengetahui cara untuk memenuhi hak-hak bagi pekerja/buruh, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Penelitian ini menggunakan Yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder seperti buku dan jurnal yang kemudian dianalisis untuk menjawab dari rumusan masalah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai bahwa Pekerja yang telah di PHK tersebut terkait dengan bagaimana hak-hak pekerja dan juga yang lain bagaimana perlindungan yang seharusnya diberikan, terutama bagi pengusaha supaya pengusaha memiliki kemampuan untuk tetap mempertahankan atau menjaga keberlanjutan para pekerja sehingga tidak terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pekerja/buruh yang di maksud secara hukum, Pemutusan Hubungan Kerja tidak dianggap belum terjadi selama Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengambil keputusan. Pemerintah harus lebih bijak sana melakukan perlindungan hukum bagi pekerja yang di phk secara sepihak agar mengurangi pengangguran. Perusahaan mentaati aturan yang di sepakati oleh pekerja agar tetap berhak memperoleh jaminan yang seharus dimiliki oleh pekerja. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19} }