@thesis{thesis, author={Husna Syahdatul}, title ={PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL TERKAIT KASUS ASUSILA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ( TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1525/}, abstract={Media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dimana didalam media sosial terdapat beberapa fungsi melalui media sosial dimana media sosial didesain untuk memperluas interaksi sosial manusia menggunakan internet dan web. Media sosial mendukung demokratis pengetahuan dan informasi menstranformasi manusia dari pengguna isi pesan menjadi pembuat pesan itu sendiri. Dengan banyaknya aplikasi media sosial sehingga membuat media sosial disalahgunaan bagi penggunanya dimana pengguna menyalahgunakan media sosial untuk mendapatkan keuntungan semata-mata untuk dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial yang dalam hal ini sanksi penyalahgunaan media sosial diatur dalam pasal undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Rumusan masalah penelitian ini yaitu terkait dengan peranan pemerintah dalam menangani kasus asusila melalui media sosial serta sanksi bagi seseorang yang menyalahgunakan media sosial jika ditinjau menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Dimana tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja sanksi bagi orang yang menyalahgunakan media sosial terkait asusila. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif melalui sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum primer. Dimana sumber bahan hukum primer diperoleh berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dan buku II KUHP pasal 281 sampai 283 mengenai tindak pidana asusila serta bahan hukum sekunder diperoleh melalui literatur hukum, jurnal hukum, kamus besar bahasa indonesia dan surat kabar harian Hasil dari penelitian ini adalah bahwa seseorang yang menyalahgunakan media terkait asusila akan dikenakan sanksi hukum yang mana ketentuan pidana asusila terkait asusila ditinjau melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik yang mana juga di pertimbangan dalam pasal asusila dalam KUHP. Hukuman yang didapatkan dalam penyalahgunaan media sosial terkait asusila ini sangat lama yaitu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun dan juga dikenakan denda satu milyar rupiah Kata Kunci: penyalahgunaan media sosial, kasus asusila} }