@thesis{thesis, author={Purwanti Mita Dwi}, title ={Tinjauan Kriminologi Terhadap Penipuan Pinjaman Dana Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1526/}, abstract={Seiring dengan perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, telah banyak menyebabkan bermunculannya jasa keuangan dengan menggunakan teknologi informasi. Kemajuan ini dapat mendorong perkembangan dalam kehidupan sehingga memodernisasi masyarakat. Hal ini tentunya membawa dampak positif seperti membantu dan memudahkan menyelesaikan pekerjaan bagi pelaku usaha fintech. Namun, tetap menimbulkan dampak negatif berupa tindak kejahatan dengan memanfaatkan media elektronik sebagai alat kejahatannya. Tindak kejahatan yang makin marak dimasyarakat yakni penipuan melalui media elektronik dan informasi seperti penipuan pinjaman dana online yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai : (1) Bagaimana ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan pinjaman dana online? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan pinjaman dana online? dan bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan pinjaman dana online, serta perlindungan hukum terhadap korban penipuan pinjaman dana online. Jenis penelitian yang digunakan yakni Yuridis Normatif merupakan tipe penelitian yang menekankan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kajian kepustakaan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur, internet, jurnal hukum, buku hukum, kamus hukum, referensi skripsi hukum dan lain-lain Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai Pinjaman Dana Online terkait dengan ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan pinjaman dana online, bahwa perilaku menyimpang dan banyak faktor lainnya yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kejahatan seperti pada penipuan pinjaman dana online serta perlindungan hukum terhadap korban penipuan pinjaman dana online yakni negara dapat menjamin korban untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam memperoleh perlindungan hukumnya sesuai dengan peraturan yang ada. Pemerintah perlu memaksimalkan perlindungan hukum bagi korban penipuan pinjaman dana online dengan lebih mengoptimalkan dan menyempurnakan regulasi mengenai tindak kejahatan melalui media elektronik dan informasi khususnya tindak kejahatan penipuan jasa keuangan seperti kasus penipuan pinjaman dana online. Kata Kunci : Penipuan, Pinjaman Dana Online, Hukum Positif Di Indonesia.} }