@thesis{thesis, author={Safitri Yuliana Indah}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Dari Barang Bukti Yang Disita Oleh Negara}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1533/}, abstract={Pemenang lelang hanya mendapatkan risalah lelang yang menyatakan sebagai akta jual beli. Tidak diberikan atau diterbitkan STNK atau BPKB sebagaimana kita beli barang baru di dealer motor. Didalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dijelaskan bahwa ?setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi Registrasi Kendaraan Bermotor baru, Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik, Registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor. Permasalahan yaitu Bagaimana kepastian hukum terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara dan Tujuan Penulisan dalam penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara serta Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak terkait. Kepastian hukum pemenang lelang di muka umum terdapat dalam Peraturan Lelang, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Selain itu penjualan barang yang disita di muka umum dilakukan dengan ?perantara? atau ?bantuan? Kantor Lelang Negara. Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik maka akan mendapatkan kepastian hak pembeli lelang pasti dan dijamin oleh hukum, dimana sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan bahwa kendaraan yang akan dilelang tidak dilengkapi dengan BPKB. Diharapkan dalam pelaksanaan lelang Terhadap Pemenang Lelang Dari Barang Bukti Yang Disita Oleh Negara harus didasarkan kepada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang hukum lelang serta Hendaknya pemenang lelang dalam memperoleh objek lelang yang telah dibelinya dari badan lelang meminta dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar hukum diperolehnya objek lelang tersebut dari badan lelang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemenang Lelang, Barang Bukti} }