@thesis{thesis, author={Wahyudi Arif}, title ={ANALISIS PUTUSAN NOMOR 135/Pid.B/2019/PN.Smp. TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN AKIBAT MEREBUT ISTRI ORANG}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1535/}, abstract={Negara Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum, Maka dari itu fungsi hukum sebagai wadah yang mengatur segala sesuatu termasuk perlindungan Hak Asasi Manusia. Diantara permasalahan hak asasi manusia yang mencakup segala hal di dalam kehidupan, khususnya pada saat ini yang lagi fenomenal yaitu mengenai tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini butuh upaya pencegahan terlebih dahulu untuk bisa menguranggi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana pembunuhan yang harus dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan mempunyai tingkat keimanan yang kuat maka tentu saja bisa mendekatkan diri kepada sang pencipta dan juga harus dapat mengontrol atau menahan emosi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis nomatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang diperoleh oleh sumber bahan hukum primer dans ekunder, yang kemudian perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isi hukum yang terjadi melalui hasil bahan pustaka yang dianalisis dengan teknik preskriptif kualitatif artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari menelaah suatu permasalahan berdasarkan peraturan perundag-undangan, dengan menelaah permasalahan dari umum kekhusus. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu yang pertama mengenai penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat merebut istri orang tersebut pihak berwenang atau hakim menggunakan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1). Sedangkan mengenai pertimbangan hakim tentang penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan tersebut hakim mempertimbangkan bahwa oleh karna semua unsur delik dari pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, maka majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut, dan terdakwah mendapatkan sanksi 15 tahun penjara. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mengenai penerapan pidana materil yang digunakan yaitu pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) sudah benar tetapi dari pasal 55 ayat (1) tersebut belum diterapkan dengan baik perihal penjatuhan sanksi pidana, serta mengenai pertimbangan hakim mengenai penjatuhan sanksi di rasa kurang adil, saran seharusnya seorang hakim dalam memberikan hukuman atau sanksi pidana dalam putusan pengadilan haruslah sesuai dengan peraturan atau Undang-undang yang berlaku sehingga terciptanya keadilan. Kata kunci :Tindak pidana, Pembunuhan, Merebut Istri Orang.} }