@thesis{thesis, author={Rosalia Resta}, title ={MODUS OPERANDI TINDAKAN EKSPLOITASI ANAK DALAM KAMPANYE YANG BERBAU POLITIK PRAKTIS}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1538/}, abstract={Masalah pelibatan anak-anak dalam kampanye selalu menjadi perdebatan yang tidak jelas arah solusinya dalam setiap rangkain kegiatan tahapan pemilu. Banyak partai politik berdalih bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik untuk mereka. Padahal ada banyak cara untuk memberikan pendidikan politik kepada anak yang lebih efektif dan efisien. Pendidikan politik pada anak seharusnya mampu menanamkan nilai-nilai dasar demokrasi, kejujuran, toleransi, dan saling menghargai perbedaan kepada generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih jauh perihal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi dalam kampanye politik dan sanksi pidana terhadap pelaku ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan kampanye yang berbau politik praktis menurut hukum positif di Indonesia, ternyata tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Namun secara implisit pengaturannya dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang- undangan terkait . Pertama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf ktentang larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Pemilu tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang usia anak. Ketiga ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawindan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang berbau politik praktis dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan sanksi administrasi yaitu berupa pembatalan nama calon dari daftar calon tetapatau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut Undang-Undang Pemilu. Sebab hal itu maka perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindakan eksploitasi dalam kampanye yang berbau politik praktis kiranya harus sesuai dengan kenyataan. Agar nantinya diharapkan hak-hak anak dapat lebih terlindungi sehingga anak-anak sebagai aset bangsa dapat terlindungi hak asasinya Kata kunci: Eksploitasi, Anak,Kampanye} }