@thesis{thesis, author={Pratiwi Ardela Eka Riski}, title ={ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TERKAIT KERUGIAN KONSUMEN SHOPEE}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1539/}, abstract={Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual beli yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang semula dilakukan secara langsung menjadi transaksi yang tidak langsung. Salah satu situs transaksi jual beli online yang sedang berkembang di Indonesia adalah Shopee. Pihak Pemerintah dan Pengelola situs Shopee telah menjamin hak-hak konsumen melalui Undang-Undang maupun melalui kontrak elektronik, tetapi masih banyak terdapat kasus konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu tentang upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli terkait kerugian konsumen shopee dan juga bentuk pertanggungjawaban pengelola shopee terkait kerugian yang dialami konsumennya pada saat bertransaksi jual beli melalui shopee. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli terkait kerugian konsumen shopee serta Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pengelola shopee terkait kerugian yang dialami konsumennya pada saat bertransaksi jual beli melalui shopee . Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Berdasarkan kerugian-kerugian yang dialami konsumen shopee, maka perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat diberikan adalah perlindungan hukum terhadap konsumen shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berdasarkan UU ITE, berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2001. Bentuk pertanggung jawaban pengelola situs Shopee dapat tercermin dari pemberian ganti rugi melalui pengembalian dana, perlindungan data pribadi, sarana pelaporan konsumen, tetapi Shopee juga memiliki batasan-batasan tanggung jawab. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce} }