@thesis{thesis, author={Maulina Lia}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TIDAK TERDAFTAR / ILEGALDI KABUPATEN SUMENEP (ditinjau dari undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1669/}, abstract={Kosmetik yang sudah dikenal sejak zaman dahulu dan masih digunakan sampai saat ini. Manusia tidak pernah lepas dari penggunaan kosmetik karena merupakan hal yang diutamakan untuk digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Kosmetik tidak hanya bisa digunakan oleh para wanita saja, laki-laki pun juga banyak yang menggunakannya. Oleh karena itu banyaknya kebutuhan yang dipakai oleh manusia membuat para pelaku usaha memanfaatkan dengan cara memproduksi kosmetik secara tidak baik dan menguntugkan. Kosmetik yang dijual tidak memenuhi persyaratan izin edar kepada konsumen sehingga dapat menyebabkan kerugian kepada konsumen, karena konsumen tidak tau apakah kosmetik yang dijual sudah baik atau tidak untuk digunakan Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahn tersebut diantaranya, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan yang kedua bagaimana bentuk pertanggung jawaban bagi pelaku usaha yang memasarkan dan mengeluarkan produk kosnetik secara ilegal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisi dari permasalahan diatas supaya kita tau bagaimana dalam melindungi konsumen terhadap para pelaku uasaha. Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi suatu peraturan perundang-undang yang masih berlaku di dalam masyarakat diantara menggunakan peraturan undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , peraruran Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) , undang-undang kesehatan dan masih banyak yang digunakan terkait permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur dalam aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen untuk produk-produk yang bisa digunakan dengan baik untuk masyarakat. Dan bentuk tamggung jawab pelaku usaha yang memasarkan produknya dengan cara ilegal harus dimusnakan semua oleh aparat Badan Pengawas Obat dan Makana(BPOM). Dapat disimpulkan dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi konsumen sudah diterapkan dalam peraturan perundang-undangan dan semua semata-mata untuk melindungi konsumen, hanya saja pengawasan yang kurang berjalan dengan sempurna Kata kunci : perlindungan konsumen, kosmetik, ilegal} }