@thesis{thesis, author={Cahayana RR. Nurmadita}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DAN PASIEN}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1672/}, abstract={Upaya pembangunan kesehatan butuh adanya landasan dengan wawasan kesehatan yang dalam pengertian pembangunan nasional yang wajib memperdulikan kesehatan masyarakatnya dan sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya menyangkut penyakit yang timbul melainkan juga teknologi kesehatan yang membantu untuk mendiagnosa pencegahan permasalahan kesehatan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan terutama pada pengaturan dalam KUH Perdata dan Undang- Undang yang mengatur perlindungan pasien. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan cara identifikasi isi dari data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan pustaka baik berupa peraturan perundang-undangan, artikel, internet, makalah , jurnal, dokumen, dan data lain yang mempunyai kaitan. Hasil yang didapat adalah pasien tidak perlu khawatir atas kerugian dari tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis pada pasien karena pasien mendapat perlindungan hukum yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 sedangkan pada KUH Perdata pasal 1366 juga menyatakan apabila ada tindakan medis yang dilakukan dokter kepada pasien sehiungga pasien mengalami kerugian baik fisik seperti kecacatan maupun kerugian non materiil maka dokter yang menyebabkan kerugian tersebut dapat dituntut ganti rugi atas kelalaian tersebut dengan terlebih dahulu diajukan bukti-bukti yang mendukung bahwa memang terjadi kelalaian atau malpraktek. Selain dokter bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau berada di bawah pengawasannya dalam melakukan tindakan medis yang tercantum dalam KUH Perdata pasal 1367. Kesimpulan dari penelitian ini adalah apabila dalam perjanjian antara pasien dengan dokter ternyata dokter melakukan kesalahan dan kelalaian maka pasien berhak menuntut ganti rugi yang mana haruslah terdapat hubungan erat antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Artinya harus diperjelas dan dapat dibuktikan yang dilakukan dokter memang menimbulkan kerugian pada pasien serta ditunjang bukti-bukti yang kongkrit. Apabila terbukti dokter melakukan kelalaian sehingga merugikan pasien maka dokter wajib bertanggungjawab dan mengganti kerugian tersebut serta atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada dibawah pengawasannya seperti perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Diharapkan pemerintah harus mempunyai niat dan konsistensi terhadap penegakan hukum di bidang kesehatan terutama dalam perlindungan x pasien sehingga pasien merasa aman dan nyaman dengan segala proses pelayanan tindakan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Juga dibutuhkan kesadaran, ketelitian dan kehati-hatian serta tanggung jawab dari pelaku medis dalam melakukan tindakan terhadap pasien. Kata Kunci : perlindungan hukum, pasien, KUH Perdata} }