@thesis{thesis, author={Astutik Mega Dwi}, title ={PEREDARAN GELAP NARKOTIKA MELALUI JALUR LAUT DI KABUPATEN SUMENEP}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1675/}, abstract={Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha-usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan ilmu pengetahuan Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi suatu peraturan perundang-undang yang masih berlaku di dalam masyarakat diantara menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih banyak yang digunakan terkait permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dengan cara mengkaji Penggunaan narkotika dilarang keras karena dapat memberikan efek yang tidak baik terhadap kesehatan seperti halusinasi yang berlebihan, bahkan ketika digunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan dapat menyebabkan ketergantungan hingga dapat mengakibatkan kematian dan Pemerintah harus lebih pro aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di Indonesia, sebab perlahan cara yang digunakan oleh para pengedar narkoba juga semakin canggih dan terorganisir. Oleh sebab itu peran aktif pemerintah dan petugas yang berwenang harus lebih ditingkatkan demi memelihara kondusifitas anak bangsa agar tidak terkontaminasi narkotika. Dapat disimpulkan dari penelitian ini, Penggunaan Narkotika yang Dilarang Oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan istilah teknis yuridis yang digunakan oleh pembentuk undang-undang sebagai bentuk penegasan sikapnya dalam menggunakan istilah. Penggunaan narkotika sebenarnya diperbolehkan, tetapi hanya untuk penelitian dan pengobatan dengan syarat dan ijin tertentu menurut Undang-Undang. Kata kunci : peredaran gelap, jalur laut, tindak pidana} }