@thesis{thesis, author={Putra Arief Permana}, title ={PENYALAHGUNAAN ATRIBUT KEPOLISIAN OLEH WARGA SIPIL DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1676/}, abstract={Indonesia adalah negara hukum dimana semua bentuk atau tindakan kriminalitas dapat dipidanakan sesuai aturan yang berlaku. Polisi dan Tentara merupakan aparatur negara yang menjaga keamanan dalam negara maupun diluar negara Maraknya atribut kepolisian yang dijual bebas baik itu seragam dinas kepolisian, jaket dan baju serta atribut pelengkap lainnya. Pemakaian atribut sebenarnya tidak dilarang oleh Undang-Undang, dengan alasan tidak dilakukannya penyelewengan terhadap penggunaan atribut yang dapat menimbulkan efek negatif bagi nama Kepolisian. Dengan adanya penelitian ini, peneliti mencari tahu bagaimana perlindungan terhadap masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan atribut kepolisian dan pertimbangkan akan pengenaan sanksi terhadap penyalahgunaan atribut kepolisian oleh warga sipil. Bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peranan aparat penegak hukum dalam menanggulangi dan mengkaji bentuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan atribut kepolisian. penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan terutama pada pengaturan dalam KUHP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepala Kepolisian. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data mengunakan studi pustaka dengan cara identifikasi isi dari data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan pustaka baik berupa peraturan perundang-undangan, artikel, internet, makalah jurnal, dokumen, dan data lain yang mempunyai ikatan. Oleh sebab itu, masyarakat yang mencoba memakai Atribut seragam dinas Kepolisian ini dapat diancam dengan pasal yang berlapis yaitu sebagai berikut Pasa 508 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal pasal ini, berlaku untuk seseorang yang memakai atribut dinas kepolisian dengan tidak memiliki maksud dan tujuan yang dapat merugikan orang lain. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemakaian atribut ini sebenarnya tidak dilarang oleh Undang-Undang, dengan alasan tidak dilakukannya penyelewengan terhadap penggunaan Atribut dinas kepolisian yang dapat menimbulkan efek negatif bagi nama Kepolisian. Tetapi fakta yang terjadi, hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan alasan pelaku yang sering ditolak masuk kepolisian, melakukan modus penipuan, agar dihormati dilingkungan sekitar, untuk menakut-nakuti warga atau masyarakat, demi keamanan pribadi dan lain-lain sebagainya. Apabila Ada warga sipil yang menggunakan atribut kepolisian dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain akan dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Kata kunci : penyalahgunaan, atribut kepolisian, warga sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana} }