@thesis{thesis, author={Shalehah Alfiyatus}, title ={PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN NARKOTIKA}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1677/}, abstract={Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadisuatu masalah yang paling sensitif di dalam dunia kepegawaian khususnya di Indonesiasehingga perlu adanya suatuperhatian yang serius dari semua pihak. Negara Indonesia merupakan suatu Negara yang sebagian para pegawai pemerintahnyamasih ada yang melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan terancamnya jabatan mereka dari pegawai pemerintah. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat dikatakan sebagai suatu pemberhentian yang mengakibatkan seseorang tersebut kehilangan status dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri, baik itu diberhentikan secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan dinas terkait dalam menyelesaikan kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan bagaimana pertimbangan pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian bahan hukum yang sudah ada dikumpulkan dan diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui hasil bahan pustaka dan putusan hakim, yang dianalisis dengan tekhnik preskriptif kualitatif artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari menelaah suatu permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menelaah permasalahan dari umum ke khusus. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertimbangan dinas terkait dalam menyelesaikan kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yaitu dengan cara melakukan suatu pendidikan dan pelatihan jabatan atau yang sering disebut dengan diklat terhadap Pegawai Negeri Sipil. Dalam pertimbangan pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan narkotika yaitu dipidana penjara dan dikenakan sanksi berat dengan diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melakukan suatu kejahatan yaitu penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu untuk membimbing para Pegawai Negeri Sipil agar memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dengan cara melakukan suatu pendidikan dan pelatihan jabatan atau yang sering disebut dengan diklatb terhadap Pegawai Negeri Sipil. Diklat ini bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keahlian, keterampilan para pegawai pemerintah dan memperbaiki kepribadian serta etika para pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Saran bagi dinas terkait yaitu alangkah lebih baiknya jika x melakukan sosialisasi mengenai dampak dari penyalahgunaan narkotika sehingga para Aparatur Sipil Negara bias lebih menjaga dirinya dan juga menjaga nama baik dinas yang bersangkutan. Kata kunci :Pemberhentian, Aparatur Sipil Negara, Narkotika.} }