@thesis{thesis, author={Putra Roni Dwiansyah}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SISWA YANG MENGALAMI KEKERASAN FISIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1679/}, abstract={Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia di era globalisasi saat ini, yang bertujuan untuk membantu terciptanya manusia secara utuh memperoleh penghidupan yang baik. Dengan pendidikan, manusia dapat memperkuat identitas, aktualitas, dan integritas dirinya sehingga terbentuk pribadi- pribadi yang berkualitas, kritis, inovatif, humanis dan bermoral. Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Penyebab kekerasan terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap siswa yang mengalami kekerasan fisik oleh guru di lingkungan sekolah dan bagaimana sanksi hukum terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap siswa yang mengalami kekerasan fisik oleh guru di lingkungan sekolah dan sanksi hukum terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa dapat dikatakan penganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yang merupakan anak dibawah umur dapat dikenakan sanksi dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yang berstatus sebagai siswa sekolah telah mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan terhadap dirinya baik itu kekerasan fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh teman ataupun oknum guru. Upaya perlindungan hukum kepada anak, khususnya anak yang berstatus siswa ketika menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan sekolah telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa dapat dikatakan penganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Siswa, Kekerasan Fisik, Lingkungan Sekolah.} }