@thesis{thesis, author={Rudiyanto Rudiyanto}, title ={Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan Dengan Prinsip Restorative Justice Dalam Tahap Penyidikan}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1748/}, abstract={Tindak Pidana Penadahan disebut juga Tindak Pidana pemudahan yakni karena perbuatan Penadahan telah mendorong orang lain untuk melakukan suatu kejahatan-kejahatan yang mungkin saja tidak akan dilakukan seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatannya. Perbuatan penadah merupakan suatu perbuatan yang mana didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar karena dipandang lebih mudah mendapatkan barang dari hasil kejahatan, hal ini dipandang telah memudahkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Penelitian ini mnggunakan metode penelitian hukum yang digunakan pada penelititan skripsi ini, yaitu metode penelitian normatif. Soerjono Soekanto dan Sri madmuji memberikan definisi mengenai penelitian hukum normatif, yaitu : ?penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan?. Tindak pidana penadahan dapat diselesaikan menggunakan prinsip Restorative Justice melihat dari beberapa pembahasan diatas maka sudah jelas bahwa secara aturan hukum keadilan restoratif (restoratif justice) dapat diterapkan dalam tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 dan Pasal 482 KUHP, dengan kreterian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a angka 4 huruf a dan b peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan angka 3 huruf a angka 4 huruf a angka 1 Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dengan kualifikasi tindak pidana penjara yang tidak melebihi dari 5 tahun serta Mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana penadahan dengan pendekatan Restorative Justice pada tahapan penyidikan, sebagai berikut : pembuatan administrasi penyidikan (interogasi awal, celebrate alat komunikasi, gelar perkara, buat laporan polisi, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi,), tersangka mengajukan surat permohonan ke Kapolda/Kapolres, penyidik membuat administrasi penyidikan (permintaan assessment, penetapan status barang bukti, penetapan setuju sita, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka), koordinasi dengan Balai POM, hasil assessment dan rekomendasi Kapolda/Kapolres, gelar perkara (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kata Kunci : Prinsip Restoratif Justis, Tahap Penyelidikan} }