@thesis{thesis, author={Kholis Ainur}, title ={PERTANGGUNG JAWABAN PENEBANGAN POHON SECARA LIAR DIPINGGIR JALAN}, year={2020}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1756/}, abstract={Pohon dalam kehidupan manusia merupakan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya berfungsi dan memiliki peranan yang sangat vital. Mengingat bahwa pohon disamping berfungsi ekologis, juga berfungsi dan bernilai ekonomis. sebagai pemenuhan bagi kebutuhan hidup manusia sehari-hari. Hal itu membuat terjadinya penebangan pohon secara liar tanpa izin atau illegal logging. Illegal Logging merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli termasuk ekspor-impor kayu yang tidak sah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan uraian diatas maka fokus penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana bentuk pertanggung jawaban terhadap penebang pohon secara liar dipinggir jalan yang tidak berizin dan Kemudian, bagaimana sanksi terhadap penebangan pohon secara liar dipinggir jalan yang tidak berizin. Adapun metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun bahan hukum yang digunakan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan atau tekhnik penelusuran dokumen perundang-undangan bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif dengan tekhnik content analysis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pertanggung jawaban terhadap penebang pohon secara liar pidana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang menyebutkan bahwa penebangan pohon secara liar merupakan suatu kejatahan lex specialis yang diatur khusus oleh undang-undang tersendiri. Sementara (2)sanksi penebangan pohon secara liar termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon yang meliputi; pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Maka dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan untuk menimalisir suatu kejahatan illegal logging, dan juga sebagai pencegahan dan pemberantasan perusahakan lingkungan secara efektif dan agar memberikan suatu efek jerah terhadap pelaku penebangan pohon secara liar. (Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penebangan, Pohon)} }