@thesis{thesis, author={Effendi Lintang Dewi Astuti}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1779/}, abstract={Salah satu kejahatan yang meningkat di Indonesia saat ini ialah kejahatan lewat media sosial. Kekerasan seksual berbasis elektronik salah satunya yang marak terjadi saat ini. Kekerasan ini difasilitasi oleh teknologi, sama halnya dengan kekerasan di dunia nyata, tindakan ini harus mempunyai niat ataupun maksud melecehkan korban kejahatan seksual. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis elektronik dan Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam UUD 1945 dan UU Pornografi yang didalamnya melindungi hak asasi dari korban, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial. Lebih lanjut lagi penegakan dan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik secara eksplisit dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik masih terbatas dengan penggunaan UU Pornografi dan UU ITE. Pertanggungjawaban dan penegakan hukum yang ada di Indonesia bagi pelaku kejahatan kekerasan gender berbasis online masih belum berjalan optimal di Indonesia. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan sosialisai atau edukasi kepada masyarakat tentang Kekerasan seksual berbasis elektronik untuk menghindari dan mencegah terjadinya kasus seperti ini. Penting dilakukan rekonstruksi dan reformulasi sanksi pidana dalam hukum positif demi terwujudnya tujuan pemidanaan. Kata kunci : Korban, Kekerasan Seksual, Elektronik.} }