@thesis{thesis, author={Halizah Siti Nur}, title ={LARANGAN PENJUALAN TEMBAKAU MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN NO.2 TAHUN 2022 TENTANG PENGUSAHAAN TEMBAKAU MADURA}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1785/}, abstract={Madura merupakan salah satu daerah yang menjadi penghasil tembakau di indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu wilayah Madura yang menghasilkan tembakau yaitu Kabupaten Pamekasan. Mengenai tembakau Madura, Perda Kab. Pamekasan memiliki peraturannya sendiri yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Pasal 24 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusaha Tembakau Maduran yang mengatur tentang larangan masuknya tembakau luar Madura masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa alasan munculnya Peraturan Daerah tersebut serta bagaimana keterkaitan peraturan tersebut dengan UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode yuridis normative dimana menggunakan dasar analisis penelitian terhadap undang-undang atau beberapa studi kepustakaan seperti literature buku, dokumen yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya penelitian skripsi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dalam Peraturan PerundangUndangan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Namun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura menjelaskan bahwa terdapat pasal-pasal yang melarang pengimporan tembakau luar madura di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kesimpulannya yaitu dengan keluarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 yang isinya mengatur larangan masuknya tembakau luar Madura ke wilayah Kabupaten Pamekasan, di samping untuk menjaga kualitas dan keaslian Tembakau Madura, juga meningkatkan taraf keidupan para petani tembakau di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan. Saran yang bisa diperhatikan dalam penelitian ini yaitu sebaiknya pemerintah Pamekasan bisa diminimalisir kembali keberadaan peraturan daerah tersebut secara yuridis dilihat dari asas hukum bertentangan. Kata Kunci : Larangan, Penjualan Tembakau, Peraturan Daerah} }