@thesis{thesis, author={Damaiyanti Putri}, title ={PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP PADA TAHUN 2022}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1787/}, abstract={Ketentuan perkawinan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Salah satunya yakni mengenai pengaturan batas usia minimal diperbolehkannya untuk melakukan perkawinan yang menerangkan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai usia 19 tahun. Akan tetapi pasal tersebut dapat disimpangi dengan memintakan dispensasi kawin ke Pengadilan. Adapun permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Sumenep termasuk tinggi, tercatat pada tahun 2022 ada 315 permohonan yang diterima. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sumenep dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan mengenai tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumenep. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dengan penetapan dan perundang-undangan sebagai sumber utama dibantu dengan wawancara, dan studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, hakim dalam mengadili perkara ini telah sesuai dengan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin (PERMA No. 5 Tahun 2019) untuk memastikan pelaksanaan peradilan yang melindungi hak-hak anak, dan untuk menelaah ada atau tidaknya suatu unsur paksaan yang mendasari pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut. Sedangkan tingginya angka permohonan dispensasi kawin dipengaruhi oleh tiga faktor antara lain peran orang tua yang kurang, faktor lingkungan, dan faktor revisi Undang-undang. Pada penelitian ini dapat dipahami bahwa Hakim dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin melihat dari kedaruratan suatu alasan yang menjadi pemaksa keharusan menyimpangi undang-undang dan juga melihat dari kesiapan anak yang dimintakan permohonan dispensasi tersebut. Melihat hal tersebut penulis berharap kesadaran para orang tua terkait pentingnya peran mereka dalam peraulan anaknya agar terjaga dari hal yang tidak semestinya. Selain itu pula diharapkan para penegak hukum untuk memperketat syaratsyaratnya agar tidak dengan mudah mengabulkan permohonan dispensasi khususnya pada anak usia dibawah 15 tahun. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, dispensasi kawin, faktor} }