@thesis{thesis, author={Zamdhani Moh. Rizal}, title ={KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERKARA ADMINISTRASI TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SENGKETA ADMINISTRASI}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1788/}, abstract={Mengenai hukum di Indonesia, masih perlu pemerintah untuk lebih memahami pelaksanakaan hukum, tugas dan wewenangnya. Seperti halnya terkait kewenangan Pengadilan Negeri dan mekanisme penyelesaian Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi. Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi suatu pertanyaan dan harus dijawab tentang bagaimana Kewenangan Pengadilan Negeri serta bagaimana Mekanisme terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi untuk mengetahui tentang kewenangan Pengadilan Negeri dan mekanisme penyelesaian Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara. Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka dijawab dengan menggunakan metode penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Sengketa Administrasi bahwa Pengadilan tidak berhak mengadili Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara dan untuk mekanisme Penyelesaian Sengketa Admnistrasi Tata Usaha Negara yaitu dengan tahapan pengajuan gugatan dan penanganan perkara di persidangan. Kewenangan untuk menyelesaikan perkara dalam hal Sengketa Administrasi dan Sengketa Pemilu adalah kewenangan PTUN (Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pihak pengadilan yang berwenang (Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi serta Prosedur Pengajuan Gugatan, Biaya Perkara, dan Penanganan Perkara di Persidangan yang sudah dijelaskan ada beberapa tahapan. Bagi Pemerintah ataupun Pejabat Negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus seperti sengketa administrasi, maka harus lebih bisa dipertegas dan dipahami lagi terkait pemetaan setiap pengadilan. Pemerintah atau lembaga yang berwenang membuat suatu peraturan prosedur pengajuan gugatan harus lebih memperhatikan bagaimana perekenomian masyarakat karena biaya untuk membuat surat gugatan dan dokumen lainnya memerlukan biaya yang cukup tinggi . Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan Negeri, Penyelesaian Sengketa Administrasi} }