@thesis{thesis, author={Hendarto Dodyk Rastra lis}, title ={TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PEMBUATAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELAUI MEDIA SOSIAL}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1789/}, abstract={Pembuatan konten asusila merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam Pasal 27 Ayat 1. perumusan dari penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk konten di media sosial yang melanggar kesusilaan dalam ruang lingkup informasi dan transaksi elektronik ? Bagaimana tanggung jawab pidana pelaku pembuatan konten asusila melalui media sosial ? Dengan tujuan untuk menegtahui seperti apa konten yang melanggar kesusilaan dan bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku pembuataan konten asusila melalui media sosial tersebut. Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dengan cara menelaah semua peraturan Perundang-Undangan dan regulasi yang bersangkutpaut denganisu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Konten asusila yang termasuk bermuatan sebaimana dijelaskna dalam Surat Keputusan Bersama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan dalam arti sempit bahwa makna dari frasa melanggar kesusilaan disepakati sebagai konten pornografi sedangkan untuk arti luasnya kebiasaan dalam masyarakat dan apabila ditelaah terdapat tiga bentuk yaitu tulisan, foto, dan video, dan untuk tanggung jawab pidananya terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Portnografi. Bentuk konten asusila dalam ruang lingkup informasi dan transaksi elektronik yang tergolong didalam kategori kesusilan yaitu beberapa jenis konten pornografi sebaaimana bentunya yaitu berupa tulisan, gambar dan vidio. menegnai tanggung jawab pidananya, berdasarkan dari Undang-Undang Pornoagrafi dan UndangUndang Informasi dan Transaksi elektronik pelaku pembuatan konten asusila di media sosial dapat dikenatan atau dijatuhi pidana berupa piana penjara,kurungan dan juga denda. sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Kata kunci : Kesusilaan, tanggung jawab, Media Sosial} }