@thesis{thesis, author={Qodri Selly Zailatul}, title ={Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Pribadi Di Media Sosial}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1790/}, abstract={Salah satu pelanggaran yang terjadi di media sosial adalah penyebaran data pribadi seseorang oleh seseorang yang lain. penyebaran data pribadi seseorang secara melawan hukum di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan data pribadi Pasal 65 Ayat ( 2 ) dalam pasal tersebut ditekankan pada kata setiap orang yang berarti mencakup semua kalangan dari pemilik data itu sendiri maupun orang lain yang tidak berhubungan dengan data pribadi tersebut. Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah di uraikan di atas maka dapat di angkat permasalahan seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap korban akibat penyebaran data pribadi di media sosial dan bagaimana pertanggung jawaban penagih hutang yang menyebarkan data pribadi di media sosial. Adapun metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yang juga ditunjang dengan sumber bahan hukum sekunder kemudian bahan hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik preskriptif dan juga deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang di berikan terhadap korban penyebaran data pribadi terdapat pada pasal 65 ayat (2) menjelasakn bahwa setiap orang yang melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. bentuk tanggung jawaban penagih hutang yang menyebarkan data pribadi di media sosial adalah sanki yang di atur dalam pasal 67 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000,00 ( empat miliar rupiah ). Perlindungan terhadap korban penyebaran data pribadi di media sosial dapat didapatkan melalui beberapa peraturan yang ada dan berlaku di indonesia, yang mengatur tentang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut para penagih hutang yang menyebarkan data pribadi debitur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan hukum yang mengatur salah satunya dapat di jerat dengan sanksi pidana penjara atau denda. Kata kunci : penagihan hutang piutang, data pribadi, media sosial} }