@thesis{thesis, author={Rizal Basroni}, title ={PENGGUNAAN IJAZAH SEBAGAI BENDA JAMINAN DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1791/}, abstract={Adanya kekosongan hukum mengenai penggunaan ijazah yang dijadikan sebagai benda jaminan dalam melakukan hubungan kerja, dimana hal ini hanya merugikan kepada para pekerja. Maka yang menjadi tujuan dari dirumuskannya permasalahan pada penelitian ini yang pertama adalah untuk menganalisis kedudukan hukum ijazah sebagai benda jaminan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan yang kedua untuk mendeskripsikan akibat hukum dari adanya pelarangan penggunaan ijazah dalam hubungan kerja. Jenis penelitian hukum yang saya gunakan dalam menyusun penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bahan hukummnya dikumpulkan dengan teknik penulusuran kepustakaan, lalu dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila tersebut bernilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain Sedangkan ijazah sendiri merupakan surat otentik tidak dapat berpindah tangan, dan hanya bernilai ekonomis jika di gunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam ijazah atau si pemilik ijazah itu sendiri, oleh karena itu ijazah tidak dapat di jual maupun digadaikan. Akibat hukum yang akan timbul jika memang pada akhirnya ijazah benar-benar dilarang digunakan sebagai benda jaminan saat melakukan hubungan kerja, yang pasti adalah terkait berubahnya isi perjanjian atau kontrak kerja. Sudah seharusnya ada undang-undang yang melarang penggunaan ijazah sebagai jaminan saat melakukan hubungan kerja sebab ijazah adalah surat otentik hanya memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya dan tidak dapat dialih tangankan. Penahananan ijazah juga termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia didalamnya melekat hak seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut telah menyelesaikan pendidikan tertentu. Kata Kunci : Ijazah, Jaminan, Kekosongan Hukum.} }