@thesis{thesis, author={Novita Herlina Intan Sari}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DENGAN PEMBERI KERJA}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1792/}, abstract={Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga hanya dapat terlaksana jika ada dasar hukum yang jelas. Namun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 5 tentang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga masih terdapat kata wajib melakukan perjanjian kerja tertulis atau lisan. Sedangkan perjanjian kerja secara lisan tidak mempunyai bukti yang kuat di hadapan hukum. Hal ini yang akan membuat pekerja rumah tangga kurang mendapatkan perlindungan atas kesejahteraannya sendiri. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Yang pertama untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dalam perjanjian kerja secara lisan dengan pemberi kerja. Kedua untuk mengetahui akibat hukum dengan adanya perjanjian kerja secara lisan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dijabarkan melalui teknik analisis bahan hukum kualitatif dengan memaparkan dan menganalisis secara narasi mengenai suatu permasalahan yang ada secara sistematis. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam perjanjian kerja secara lisan dengan pemberi kerja memiliki kedudukan yang sama dengan perjanjian tetulis selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Perjanjian kerja secara lisan juga dianggap sah selama tidak adanya Undang-Undang yang mewajibkan perjanjian dengan hanya secara tertulis. Namun, perjanjian kerja secara lisan juga mempunyai kelemahan, terutama pada kepastian dan ketundukan para pihak untuk melaksanakan isinya. Akibat hukum dengan adanya perjanjian kerja secara lisan adalah adanya ketidakjelasan dan perselisihan, kesulitan penegak hak, resiko eksploitasi, kerentanan hukum, hambatan dalam penyelesaian sengketa, ketidakpastian hukum, dan adanya kesulitan dalam pembuktikan kesepakatan yang telah dibuat. Berdasarkan uraian diatas, maka sebaiknya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 5 direvisi dengan mengubah ketentuan perjanjian yang awalnya wajib secara tertulis dan lisan menjadi wajib secara tertulis saja. Karena perjanjian kerja secara lisan tidak mempunyaui bukti kuat di hadapan hukum. Kata Kunci: Perlindungan, Perjanjian, Pekerja.} }