@thesis{thesis, author={Jesi Eriani}, title ={EKSPLOITASI TUBUH PEREMPUAN DALAM IKLAN SABUN MENURUT HUKUM POSITIF}, year={2022}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1796/}, abstract={Perempuan ini menjadi icon produk yang ditawarkan. Bahkan untuk iklan produk yang tidak ada sangkut pautnya dengan bagian tubuh perempuan pun, sosok ini selalu dihadirkan sebagai daya tarik. Ironisnya, banyak diantara perempuan sendiri tidak menyadari bias iklan tersebut,bahkan menganggapnya sebagai suatu hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan melalui iklannya. Secara umum, eksploitasi adalah suatu tindakan atau aktivitas yang dilakukan agar bisa mengambil keuntungan ataupun memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab. Umumnya, tindakan ini akan menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik itu manusia, hewan, dan berbagai lingkungan lain yang ada di sekitarnya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwan perlindungan hukum diartikan sebagai perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang ? undangan, dalam hal ini Undang ? Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Perlindungan hukum terhadap korban selama ini didasarkan pada KUHP sebagai sumber hukum materiil, dengan menggunakan KUHAP sebagai hukum acaranya Eksploitasi terhadap perempuan di dalam media iklan telah membawa dampak negatif yang cukup besar terhadap masyarakat khususnya para perempuan. Masyarakat yang telah terdoktrin oleh rayuan media massa tersebut, akan mau melakukan hal apa pun untuk tampil menjadi sosok perempuan yang telah dicitrakan. Tak peduli besaran uang yang dikeluarkan serta mengesampingkan resiko yang akan terjadi terhadap dirinya. Hal ini akan sangat memberikan banyak keuntungan bagi kaum kapitalis Komite media massa serta periklanan pun sepatutnya menyadari dan lebih selektif lagi ketika menampilkan atau membuat iklan-iklan di media massa sehingga hal yang ditampilkan tidak memberikan dampak negatif bagi pihak manapun. Kata kunci: Ekpsloitasi, Iklan, Perempuan} }