@thesis{thesis, author={Muhlis Mohammad}, title ={PENGGUNAAN SENJATA API YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG POLISI TERHADAP PENCURIAN MOTOR}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1798/}, abstract={Polisi adalah salah satu pranata dalam sub sistem peradilan pidana (selain daripada Hakim, Jaksa, dan Lembaga Pemasyarakatan) tentunya akan berhadapan dengan tugas-tugas yang berat dalam menegakkan hukum, terutama yang berkaitan dengan suatu tindak kejahatan, karena selain daripada berhadapan dengan penjahat, polisi juga dihadapkan pada proses pemeriksaan terhadap tindak kejahatan yang bersangkutan dalam rangka menemukan penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kewenangan polisi dalam penggunaan senjata api terhadap pencurian motor dan bagaimana akibat hukum bagi aparat kepolisian yang tidak mengikuti prosedur saat melakukan tugas. Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang ? undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menggunakan metode pendekatan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa polisi mempunyai kewenangan penggunaan senjata api terhadap pencuri motor dalam upaya penegakan hukum pidana merupakan hak diskresi berdasarkan peraturan perundang ? undangan. Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009. PERKAP No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Bentuk pertanggung jawaban pidana penyalahgunaan senjata api berupa sanksi pidana dengan melakukan proses penyidikan terhadap anggota Polri tersebut. Dalam suatu kejadian banyak diantaranya polisi menembak pelaku pencurian dan dengan hal hak asasi manusia perbuatan tersebut menolak bahwasanya masyarakat harus hidup dengan tentram dan damai maka dari itu diskresi tersebut juga dikaitkan dengan asas praduga tidak bersalah dimana masyarakat yang belum memiliki keputusan dari hakim pengadilan tidak boleh dikatakan bersalah. Agar terhindar dari penyalahguaan dan kekuasan oleh anggota Polri ialah menghindari dari tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, dan bukan hanya berpatokan kepada hak diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian, Namun diberikan payung khusus di dalam pelaksanaan penggunaan senjata api terhadap pelaku pencuri motor. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri dapat membedakan mana yang menjadi kewenangan dan hak dalam melakukan tindakan. Serta menciptakan Polisi yang berpegang teguh pada TRI BRATA dan CATUR PRASTYA. Kata Kunci: Polisi, Senjata Api, Pencurian Motor} }