@thesis{thesis, author={Sari Kintan Egidhya Brigita}, title ={KONSTRUKSI HUKUM PERILAKU LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER DI INDONESIA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA}, year={2023}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1799/}, abstract={Lesbian, gay, biseksual dan transgeder) merupakan Perilaku seksual yang meyimpang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Hal ini bertentangan dalam pelaksanaan serta dalam pemajuan Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konstruksi hukum yang mengatur perilaku Lesbian, gay, biseksual, dan transgender berdasarkan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dan bagaimana akibat hukum terhadap perilaku Lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang ? undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menggunakan metode pendekatan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang mengatur tentang perilaku Lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 36 UU Pornografi. Penting untuk meneguhkan hak asasi manusia suatu negara sebagai kerangka dalam pembangunan hukum hak asasi manusia yang harmonis dan selaras dengan tujuan dan cita masyarakat. Konsepsi hak asasi manusia di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesiaseperti nilai moral, kesusilaan dan agama. Nilai tersebut adalah kristalisasi dari Pancasila. Berdasarkan konstruksi ini maka sulit bagi Lesbian, gay, biseksual, dan transgender untuk diakui atau dilegalkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai ? nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia sebagimana tertuang dalam Pancasila. Pemerintah harus membuat peraturan perundang ? undangan yang dapat mengendalikan perilaku menyimpang Lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Namun pemerintah harus tetap menjamin dan melakukan perlindungan terhadap hak ? hak Lesbian, gay, biseksual, dan transgender sepanjang tidak bertentangan dengan nilai ? nilai yang dianut bangsa Indonesia. Kata Kunci: LGBT, Konstruksi Hukum, Hak Asasi Manusia.} }