@thesis{thesis, author={Wahyuni Indah Sri}, title ={KERUGIAN KONSUMEN YANG DIAKIBATKAN PENGIRIMAN BARANG OLEH JASA POS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1875/}, abstract={Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mengarahkan kepada kepraktisan dan kemudahan dalam pelaksanaannya menyebabkan masyarakat lebih senang bertransaksi secara online dari pada datang langsung ketempat- tempat perbelanjaan. Kebiasaan ini membuat layanan jasa pengiriman barang menjadi semakin diminati oleh masyarakat. Jasa pos adalah salah satu jasa pengiriman barang tertua yang ada di indonesia yang jaringannya sudah luas mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Namun dalam penyelenggaraan jasa pos tidak selalu berjalan dengan baik banyak keluhan mengenai kerugian konsumen seperti kerusakan barang dan barang hilang. Mengacu pada uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan seperti apa perlindungan yang diperoleh oleh konsumen jasa Pos yang mengalami kerugian dan bagaimana tenggang waktu pemberian ganti kerugian kepada konsumen jasa Pos yang mengalami kerugian. Untuk menjawab permasalahan yang ada maka tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yang juga ditunjang oleh sumber bahan hukum sekunder kemudian bahan hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik preskriptif dan juga deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak pos terhadap konsumen layanan jasa Pos adalah dengan memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pihak Pos. Pihak Pos juga menjalankan kewajiabannya untuk bertanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian kepada pihak konsumen yang merasa dirugikan. Tenggang waktu pemberian ganti kerugian kepada konsumen yang merasa dirugikan telah diatur baik dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Tentang Pos yang antara keduanya terdapat perbedaan atau pertentangan sehingga dalam penentuan jangka waktu pemberian ganti kerugian ditentuan berdasarkan aturan yang dapat memberikan keuntungan dan perlindungan kepada konsumen yang mengalami kerugian yaitu Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang lebih jelas memberikan kepastian kepada konsumen mengenai jangka waktu pemberian jangka waktu kerugian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerugian yang dialami konsumen bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu kelalaian dari konsumen atau kelalaian dari pihak Pos. Apabila kerugian disebabkan oleh pihak Pos maka pihak Pos akan melakukan kewajibannya bertanggung jawab dengan cara memberikan xi ganti kerugian atau kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pihak pos selaku pelaku usaha agar lebih meningkatkan pelayanan dan lebih memperhatikan hak-hak konsumennya dan bagi konsumen untuk lebih sadar lagi akan hak-hak mereka. Kata Kunci : Kerugian, Konsumen, Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang} }