@thesis{thesis, author={Salam Rahmat}, title ={TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KOPERASI WANITA MENURUT UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1881/}, abstract={Penelitian ini dilatarbelakangi oleh asumsi bahwa salah satu bentuk lembaga ekonoini yang sesuai dengan amanat ayat 1 Pasal 33 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah koperasi. Koperasi bertujuan untuk memanfaatkan seluruh kemampuan anggota dan muaranya adalah kesejahteraan anggota-anggotanya berdasarkan seberapa besar kontribusinya kepada koperasi. Koperasi dapat beranggotakan orang-seorang yang memiliki jenis kelamin laki- laki dan perempuan, bahkan juga bisa beranggotakan wanita secara keseluruhan. Dalam perkembangannya lebih lanjut jenis koperasi ini disebut sebagai koperasi wanita. Rumusan masalahnya adalah bagaimana tanggung jawab hukum pengurus koperasi wanita Nurul Jannah dan koperasi wanita Anggrek Kecamatan Kota Sumenep dan bagaimana ketentuan hukum mengatur jika terjadi hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992? Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pengurus koperasi wanita Nurul Jannah dan koperasi Anggrek wanita Kecamatan Kota Sumenep, dan Untuk mengetahui hukumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 bisa terjadi hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi. Penelitian tentang Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Wanita Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi Kasus Koperasi Wanita Nurul Jannah Koperasi Wanita dan Anggrek Kecamatan Kota Sumenep) adalah Empiris yaitu adalah penelitian berdasarkan data-data dan fakta?fakta yang ada di lapangan Koperasi Wanita Nurul Jannah dan Koperasi Wanita Anggrek Kecamatan Kota Sumenep berdasarkan data-data primer dari dokumen bahan wawancara, dan data sekunder yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUICM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, serta petunjuk teknis dan surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian pada Koperasi Wanita Nurul Jannah, sejak berdiri tidak memiliki Anggaran Rumah Tangga, Tidak memiliki Rencana Kerja, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi (RK, RAPB) Tidak memiliki neraca keuangan tiap tahun buku, Pengurus koperasi wanita Nurul Jannah tidak menyusun laporan pertanggungjawab tahun buku 2018, Pengurus koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2018, Pengurus tidak menyusun Rincian Sisa Hasil Usaha, dan Ketua koperasi tidak aktif, pengurus yang lain dan pengawas tidak segera mengadakan rapat anggota untuk restrukturisasi pergantian ketua. Hasil temuan pada Koperasi Wanita Anggrek xii adalah sejak berdiri tidak iemiliki Anggaran Rumah Tangga, Sejak berdiri tidak memiliki Rencana Kerja, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi (RK, RAPB), Sejak berdiri tidak memiliki neraca keuangan tiap tahun buku, Pengurus koperasi wanita Anggrek tidak menyusun laporan pertanggungjawab sejak tahun buku 2010, Pengurus koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sejak berdiri sampai tahun buku 2018, Sejak berdiri pengurus tidak menyusun Rincian Sisa Hasil Usaha, dan Kepengurusan dan pengawas yang tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya secara keseluruhan, dan terjadi ada hubungan keluarga karena dalam pemilihan pengurus karena tidak ada anggota yang bersedia untuk menjadi bendahara sehingga menunjuk keluarga semenda (keponakan dari suami ketua) yang sanggup menyusun dan membuat laporan keuangan pada anggota. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa Tanggung jawab hukum pengurus Koperasi Wanita Nurul Jannah berdasarkan pada Badan Hukum Koperasi No. 188.4/154/BH/XVI.26/435.111/2009, Anggaran Dasarnya sesuai dengan pasal 47, dan wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun buku. Tanggung jawab hukum Koperasi Wanita Anggrek berdasarkan pada badan hukum koperasi No. 188.4/194/BHAVI.26/435.101/2010 pada tanggal 04 Januari 2010, pengurus dan pengawas non aktif dan tidak melaksanakan RAT sejak berdiri sampai tahun buku 2018. Kepada pengurus Koperasi Wanita Nurul Jannah adalah pengurus dan pengawas aktif kembali dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep. Kepada pengurus Koperasi Wanita Anggrek untuk melaksanakan rapat anggota membahas pembubaran dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep. Kata kunci : tanggung jawab hukum, undang undang, koperasi} }