@thesis{thesis, author={Sahbandi Yufi Dwi}, title ={ANALISIS PASAL 368 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP FINALIS DALAM PESONA BATIK NUSANTARA}, year={2021}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1950/}, abstract={Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga negaranya bahwa setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-Undang hukum Pidana memiliki batasan-batasan tersendiri untuk membedakan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain. Salah satunya yaitu tindak pidana pemerasan, yang dimana tindak pidana pemerasan masuk dalam kategori kejahatan. Pemerasan merupakan perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum dan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apa faktor terjadinya pemerasan terhadap finalis pesona batik nusantara dan apa upaya hukum yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya pemerasan terhadap finalis pesona batik nusantara. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu cara yang sering digunakan oleh sebagian orang dalam melaksanakan niat dan perbuatannya. Tindak pidana pemerasan terjadi tentu karena adanya alasan atau faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pemerasan diantaranya yaitu faktor ekonomi, faktor gaya hidup dan faktor lingkungan. Maka upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pre-emtif, preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan meminta pembayaran berupa uang yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran di dalam suatu kegiatan tersebut. Penanggulangan tindak pidana pemerasan sebaiknya lebih diarahkan pada upaya pre-emtif dan preventif (pencegahan) karena dengan upaya tersebut dapat dilakukan pencegahan yang menekan terjadinya tindak pidana. Kata kunci: Tindak Pidana, Pemerasan, Finalis} }