@thesis{thesis, author={Sari Dini Suci Oktavia}, title ={TINJAUAN YURIDIS PROSES SELEKSI PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSIFAT NETRAL DI KABUPATEN SUMENEP}, year={2022}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1982/}, abstract={Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya, yaitu dengan berlandaskan pada peraturan perundangan dan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pada pelaksanaanya nanti, Pilkades bisa berjalan tertib, aman dan lancar. Ketika panitia Pilkades menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, dapat menciptakan suasana pilkades yang kondusif dan lancar, serta terhindar dari berbagai macam konflikkonflik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan proses seleksi anggota panitia pemilihan kepala desa yang bersifat netral dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ketika ada protes warga yang menyatakan ada anggota panitia pemilihan kepala desa yang bersifat tidak netral. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan (Statue Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dalam penelitian ini yaitu (1) Di dalam peraturan perundangundangan baik nasional maupun kabupaten tidak mengatur secara spesifik tentang tata cara dan syarat sebagai panitia, pertanggungjawaban, serta kode etik panitia pilkades. Proses seleksi anggota panitia yang bersifat netral masuk dalam pengertian kekosongan hukum sebagai keadaan atau peristiwa karena ada hal yang belum diatur undang-undang sehingga undang-undang tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu, akibatnya berbagai macam varian pelaksanaan seleksi anggota panitia pilkades dan penyelesaian sengketa dapat dimainkan oleh oknum tingkat desa. (2) Dalam hal proses penyelesaian sengketa karena panitia pilkades yang tidak netral terjadi ketidaksesuaian isi antara peraturan bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dalam pasal 37 ayat (6) undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 5 (yakni 30 hari). Sedangkan dalam peraturan bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 pasal 9 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa tigas tim pemilihan kabupaten hanya memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, bahkan dalam pasal 10 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa tim fasilitasi kecamatan yang mempunyai tugas mengambil langkah-langkah penyelesaian bersama panitia pemilihan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Konsep netralitas merupakan solusi yang harus ditanamkan dalam diri anggota panitia pilkades, karena netralitas akan selalu terkait dengan obyektivitas cara pandang yang akan mengarahkan secara otomatis panitia pilkades untuk bersikap jujur, berpandangan luas ke depan demi kemajuan desa, bertindak tegas, serta tidak memihak salah satu pihak. Kata Kunci : Panitia, Pemilihan Kepala Desa, Sengketa.} }