@thesis{thesis, author={Nurholis Irfan}, title ={PELAKSANAAN PERATURANIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA RUANG DI KECAMATAN KOTA SUMENEP}, year={2016}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/820/}, abstract={Perkembangan dan kemajuan teknologi yang membawa negara Indonesia pada tahap pembangunan yang luar biasa, mengharuskan tersedianya sarana yang mampu meminimalisir permasalahan terkait penataan ruang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alternatif yang diharapkan mampu menjawab setiap permasalahan terkait tata ruang. Permasalahan serupa terkait IMB dan Tata Ruang yang dihadapi oleh Kecamatan Kota Sumenep mengharuskan segera mendapatkan solusi yang tepat dan komprehensif. Korelasi yang erat antara IMB dan Tata Ruang di Kecamatan Kota Sumenep kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana pelaksanaan peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan implikasinya terhadap tata ruang di Kecamatan Kota Sumenep. Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kecamatan Kota Sumenep belum tertata dan terbentuk secara baik terhadap kesadaran melaksanakan dan memiliki IMB. Hal itu disebabkan karena masyarakat merasa bahwa pelaksanaan IMB sangat rumit dan memakan waktu yang lama. Permasalahan biasanya berhubungan dengan lemahnya pelaksanaan peraturan izin mendirikan bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses pelaksanaan peraturan izin mendirikan bangunan di kecamatan Kota Sumenep dan mengidentifikasi faktor-faktor penerapan pelaksanaan peraturan izin mendirikan bangunan dan implikasinya terhadap tata ruang di kecamatan Kota Sumenep. Metode penelitian yang dilakukan berupa metode studi kasus dan survey dengan menggunakan kuisioner terhadap pihak-pihak yang terkait dan data hasil kuisioner ini akan dianalisa dengan menggunakan metode statistik berupa analisa validitas reliabilitas, analisis faktor. Faktor yang perlu di evaluasi untuk menciptakan tata ruang yang baik di Kecamatan Kota Sumenep ialah faktor dengan persentase terkecil yakni faktor proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, faktor tersebut sangatlah penting karena hanya 29% responden yang proses penerbitan izinnya sesuai dengan aturan yaitu proses izin dilakukan dan diterbitkan sebelum bangunan tersebut dibangun. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan implikasinya terhadap tata ruang di Kecamatan Kota Sumenep adalah kurangnya sosialisasi mengenai proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang menyebabkan pengetahuan masyarakat yang minim tentang proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kata Kunci : Pelaksanaan, peraturan, Izin Mendirikan Bangunan, tata ruang} }