@thesis{thesis, author={Risnaningsih R and Seran AFRT and Suhendri H}, title ={Intensifikasi Pemungutan Pajak Hiburan Sebagai Salah Satu Cara Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Kota Batu}, year={2022}, url={}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menaikkan retribusi pajak hiburan untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah di Kota Batu. Posisi penelitian adalah posisi di mana peneliti melakukan penyelidikan langsung pada kejadian saat ini dari item yang diperiksa untuk mendapatkan data statistik yang dapat dipercaya. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan di Kantor Keuangan Kota Batu. Data primer dan sekunder digunakan untuk mendukung penelitian ini, termasuk metode pengumpulan data yang mungkin digunakan peneliti, seperti wawancara dan pencatatan. Peneliti dalam penelitian ini mengikuti prosedur teoritis dalam menyediakan data, menyajikan data, dan menyimpulkan data. Hasil temuan mengungkapkan bahwa proses intensifikasi daerah khususnya retribusi hiburan berjalan dengan sukses, terbukti dengan kontribusi pajak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Batu dari tahun 2016 ke tahun 2018 selalu naik namun baru turun di tahun 2019. Dimana diketahui bahwa Pajak Hiburan Kota Batu semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tahun dari 2016 ke 2017 meningkat 32%, sebesar 44% dari 2017 ke 2018, dan sebesar 18% dari 2018 ke 2019, hal ini menunjukkan bahwa tarif penerimaan pajak untuk Batu City Entertainment meningkat dari 2016 ke 2018 dan menurun pada 2019 Semua itu tak lepas dari mekanisme intensifikasi yang dilakukan Dispenda, yakni Dinas Keuangan Daerah Kota Batu.} }