@thesis{thesis, author={Rohman A and Rusmiwari S and Susan Yulita Sundari}, title ={Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang}, year={2021}, url={}, abstract={Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 10 mengenai Pemerintah Daerah untuk mengatur ruang wilayah dalam penanganan dan penataan pembangunan, yaitu bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keberadaan Undang-Undang ini belum terlaksana dengan baik karena banyaknya pemberitaan tentang bangunan seperti gedung tidak memiliki izin mendirikan bangunan hal tersebut berpengaruh terhadap pelayanan publik, mengingat pelayanan publik sekarang ini masih terdapat kelemahan karena tidak bisa memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga menimbulkan citra yang tidak baik terhadap pelayanan publik, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan publik dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor penghambat terhadap pelayanan publik Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling dengan langkah-langkah pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian analisis data, dengan menggunakan tiga komponen yaitu terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian telah menunjukan bahwa pelayanan izin mendirikan bangunan terdapat 5 indikator sebagai tolak ukur kualitas pelayanan publik yang baik, indikator tersebut meliputi: a. Bukti nyata (tangible) yaitu SK izin yang diterbitkan dan sarana dan prasarana sebagai penunjang pelayanan, b. Kehandalan (reliability) adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat dan benar, c. Daya tanggap (responsiveness) yaitu bagaimana keinginan petugas dalam melayani masyarakat, d. Jaminan (assurance) merupakan tindakan etika dan moral dan e. Empati (empathy) merupakan kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan. Faktor penghambat pelayanan izin mendiri bangunan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang didelegasikan tidak sesuai dengan permintaan, sarana dan prasarana serta keluasan penunjang aktivitas pelayanan, sistem yang belum sempurna, hambatan anggaran yang digunakan untuk pengadaan sistem informasi dan telekomunikasi.} }