@thesis{thesis, author={Rivandy Abrar}, title ={Evaluasi dan Perancangan Fasilitas Publik untuk Penyandang Disabilitas di Masjid Al-Hakim Kota Padang}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/100037/}, abstract={Fasilitas publik merupakan tempat yang dapat diakses oleh semua orang baik itu yang memiliki keterbatasan fisik ataupun tidak. Sering didapati masih terdapat fasilitas publik yang belum aksesibilitas. Hal ini mengakibatkan terjadinya perbedaan hak bagi setiap individu. Masjid Al-Hakim Kota Padang merupakan salah satu fasilitas yang menjadi tempat ibadah bagi umat muslim serta sebagai salah satu objek wisata di Sumatera Barat. Dari survei pendahuluan yang telah dilakukan, terdapat beberapa fasilitas yang belum aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas tersebut. Fasilitas tersebut adalah toilet, tempat wudhu, ram jalan, tempat cuci tangan, dan tempat parkir. Penelitian dilakukan dengan mengindentifikasi faktor penghambat bagi penyandang disabilitas ketika menggunakan fasilitas tersebut, merancang fasilitas tersebut agar mudah digunakan oleh penyandang disabilitas (khususnya pengguna kursi roda), dan membuat rencana anggaran biaya dalam membuat fasilitas tersebut. Identifikasi faktor penghambat dilakukan dengan cara membuat tabel checklist untuk melihat berbagai kendala yang dialami oleh pengguna kursi roda dan dilakukan pemilihan variabel antropometri yang dibutuhkan dalam merancang fasilitas publik agar penyandang disabilitas dapat menggunakan fasilitas tersebut. Hasil dari penelitian ini berupa rancangan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh pengguna kursi roda, besar persentase kesesuaian fasilitas publik tersebut setelah dilakukan perancangan, dan besar biaya yang dibutuhkan untuk membuat fasilitas tersebut. Rancangan fasilitas publik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2017 dan Universal Design Standard. Hasil rancangan digambar menggunakan software AutoCad dan rancangan fasilitas publik tersebut telah diverifikasi oleh pakar arsitektur dari PT Hutama Karya. Rencana anggaran biaya (RAB) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 dan daftar harga satuan pekerjaan (HSP) Kota Padang tahun 2021 pada Triwulan ketiga.} }