@thesis{thesis, author={Anisa Salsabila}, title ={PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT NAGARI SANIANGBAKA KABUPATEN SOLOK DALAM PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/100106/}, abstract={ABSTRAK Tanah mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, karena di atas tanahlah manusia hidup, melanjutkan keturunan, serta melakukan berbagai aktivitas. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Begitu juga dengan kaum adat, yang memiliki harta diantaranya ialah tanah adat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga sudah mengakui dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap masyarakat hukum adat, diantaranya mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat. Terkhusus mengenai kawasan hutan, yang tidak boleh merugikan masyarakat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana juga telah diatur dalam Undang-Undang. Perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diatur berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun pada prakteknya, sering terjadi konflik yang selalu memarjinalkan hak-hak masyarakat hukum adat, hal ini tidak terlepas dari perundangan terkait masyarakat adat yang berpotensi merugikan masyarakat hukum adat, kurang profesionalnya pemerintah dalam menata norma hukum,. Maka dari itu penulis menguraikan dalam rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Nagari Saniangbaka Kabupaten Solok dalam pengukuhan kawasan hutan. 2) Bagaimana kepastian hukum terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Nagari Saniangbaka Kabupaten Solok dalam pengukuhan kawasan hutan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris tetapi tidak terlepas dari pendekatan normative yang bertumpu dari hasil penelitian di lapangan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditetapkan tanpa melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sehingga kawasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan tersebut, menurut masyarakat hukum adat Nagari Saniangbaka kawasan tersebut adalah kawasan peladangan hak ulayat mereka. 2) Bahwa kawasan peladangan masyarakat hukum adat Nagari Saniangbaka yang berasal dari ulayat mereka yang sudah diolah dan dikelola secara turun temurun yang kemudian ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan tanpa melalui proses pengukuhan kawasan hutan yang seharusnya melibatkan masyarakat hukum adat Nagari Saniangbaka. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Pengukuhan Kawasan Hutan, Hak Ulayat} }