@thesis{thesis, author={Rifa Khairunnisa}, title ={PENGELOLAAN PROGRAM WAKAF MODAL USAHA MIKRO OLEH GLOBAL WAKAF MELALUI AKSI CEPAT TANGGAP CABANG SUMATERA BARAT UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PELAKU USAHA}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/100168/}, abstract={ABSTRAK Pandemi Covid-19 membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mengalami penurunan pendapatan, bahkan gulung tikar. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah dengan memaksimalkan potensi wakaf. Aksi Cepat Tanggap berdasarkan SK Cabang dari Global Wakaf Pusat No. 008/GW/SKM/1/2018 yang dibantu oleh Aksi Cepat Tanggap Cabang menjalankan sebuah program wakaf yakni wakaf modal usaha mikro yang merupakan wakaf uang dengan prinsip Qardhul Hasan yang memberikan pinjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan dukungan modal usaha tanpa adanya unsur bunga dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha. Dalam penelitian ini, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan program wakaf modal usaha mikro oleh Aksi Cepat Tanggap Cabang Sumatera Barat dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban Aksi Cepat Tanggap Cabang Sumatera Barat dalam menjalankan kegiatannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris dengan data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dengan mengolah data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa pengelolaan program wakaf modal usaha mikro dilakukan dengan penghimpunan dana baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana dana yang masuk ke rekening ACT domain Sumbar langsung dikelola oleh pusat. Sedangkan pendistribusian kepada pelaku usaha dilakukan oleh ACT Sumbar setelah brief dari penerima manfaat disetujui oleh Global Wakaf-ACT Pusat. Pendistribusian didahului dengan adanya perjanjian antara penerima manfat dengan global wakaf yang diwakili oleh ACT Sumbar. Dalam menjamin usaha berjalan dengan baik dan dana wakaf dikembalikan oleh pelaku usaha, ACT Sumbar melalui tim pendamping melakukan pendampingan satu kali dalam lima belas. ACT Sumbar memberikan pertanggungjawabannya kepada Global Wakaf melalui laporan yang diberikan satu kali dalam satu minggu.} }