@thesis{thesis, author={Defita Setianiputri}, title ={PENERAPAN UNSUR ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA KONSUMEN PADA PERKARA PERDATA NO. 36/PDT.SUS-BPSK/2017/PN PBR DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/100378/}, abstract={ABSTRAK Perlindungan Konsumen sudah mengakui bahwa itikad baik sudah ada sebelum ditandatangani perjanjian, sehingga janji-janji pra kontrak dapat diminta pertanggung jawaban berupa ganti rugi, apabila janji tersebut diingkari. Akan tetapi jika perselisihan terjadi antara seorang pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya. Undang-undang Perlindungan Konsumen tidak dapat diberlakukan. Dengan berlakunya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka menurut Pasal 9, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar mengenai tersedianya barang dan jasa yang diiklankan. Secara perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 19, pelaku usaha juga harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen karena membeli dan menggunakan barang yang diperdagangkan. Dalam prakteknya masih terdapat banyak permasalahan sengketa konsumen yang terjadi, sebagai contoh yaitu sengketa konsumen berdasarkan putusan pengadilan negeri pekanbaru NO. 36/PDT.SUS-BPSK/2017/PN PBR sebagaimana yang diangkat di dalam karya ilmiah ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah perjanjian Pelaku Usaha dengan Konsumen memenuhi unsur itikad baik serta Apakah Putusan perdata nomor 36/Pdt. Sus-BPSK/2017/PN Pbr bersesuaian dengan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang mengadili sengketa Pelaku Usaha dengan Konsumen. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian empiris, sebab dari judul yang diangkat mengacu kepada penerapan unsur iktidak baik dalam sengketa konsumen pada perkara perdata No.36/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bahwa sampai saat ini tergugat belum melunasi pinjamannya kepada penggugat, bahkan tergugat tetap ingkar untuk membayar kewajiban tunggakan angsurannya maupun melunasi hutangnya kepada penggugat. Perkara ini awalnya diselesaikan melalui BPSK kemudian putusan tersebut diajukan keberatan melalui pengadilan negeri pekanbaru. Dalam perkara ini terjadi perbedaan penafsiran antara majelis BPSK dengan mejelis hakim karena BPSK tidak mempertimbangkan segi formal, oleh karena itu pengadilan negeri pekanbaru memutuskan BPSK tidak berwenang mengadili perkara termohon dengan pemohon. Kata Kunci : Itikad baik, Sengketa konsumen, dan BPSK} }