@thesis{thesis, author={Furqan Muhammad}, title ={KEDUDUKAN AKTA PERJANJIAN ANTAR PARA PEMEGANG SAHAM DALAM PENGANGKATAN DIREKSI DAN KOMISARIS PADA PT OCEANIA DEVELOPMENT (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2035 K/PDT/2018)}, year={2022}, url={http://scholar.unand.ac.id/100382/}, abstract={ABSTRAK Perjanjian antar para pemegang saham adalah perjanjian yang dibuat oleh seluruh pemegang saham atau beberapa pemegang saham yang mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan para pemegang saham atau kepentingan Perseroan. Salah satunya adalah mengatur tentang pembagian jatah komposisi direksi dan dewan komisaris. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan prestasi dari perjanjian antar para pemegang saham ini tidak selalu berjalan lancar, disebabkan oleh adanya pihak yang melanggar isi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, beberapa hal yang akan menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan akta perjanjian antar para pemegang saham khususnya dalam pengangkatan direksi dan dewan komisaris pada Perseroan Terbatas dan proses penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian antar para pemegang saham tersebut. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu membahas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2035 K/PDT/2018 serta dikaitkan dengan asas-asas dalam ilmu hukum dan menghubungkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian antar para pemegang saham dapat berkedudukan sebagai undang-undang dalam pengangkatan Direksi dan Komisaris pada PT Oceania Development apabila pembagian komposisi jatah direksi dan komisaris tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasar PT Oceania Development sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan memenuhi seluruh syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Proses penyelesaian sengketa perjanjian antar pemegang saham ini dilakukan melalui jalur litigasi dengan adanya gugatan wanprestasi dari PT Wisma Aman Sentosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlanjut dengan upaya hukum banding hingga kasasi. Kata Kunci: Perjanjian antar Para Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris.} }