@thesis{thesis, author={Dinda Junita Daswan}, title ={KEPASTIAN HUKUM KEKUATAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA TANAH ULAYAT KAUM ( Studi Kasus Nomor: 3043 K/Pdt/2000 )}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/73432/}, abstract={ABSTRAK Putusan hakim atau putusan pengadilan itu adalah setiap putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis sebagai suatu pernyataan oleh hakim dimana hakim sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan untuk itu, diucapkan di persidangan dan mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara kedua belah pihak. Eksekusi adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa karena pihak yang kalah di dalam perkara tidak mau menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Ternyata di dalam kasus yang penulis teliti, penulis menemukan ternyata ada putusan yang telah ingkrah, tetapi para pihak tidak melaksanakan putusan tersebut, dan mengadakan perdamaian antara kedua belah pihak. Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak disahkan dan dibukukan oleh Notaris. Rumusan masalah sebagai berikut (1) Apa penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat kaum antara Kaum Suku Balaimansiang dengan Kaum Suku Jambak (Studi Kasus Nomor: 3043 K/Pdt/2000) (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum antara Kaum Suku Balaimansiang dengan Kaum Suku Jambak (Studi Kasus Nomor: 3043 K/Pdt/2000) (3) Bagaimana kepastian hukum kekuatan eksekusi putusan pengadilan dalam sengketa tanah ulayat kaum (Studi Kasus Nomor: 3043 K/Pdt/2000). Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk meneliti dan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Jenis data sekunder yang diolah melalui editing dan koding kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) Penyebab terjadinya kasus sengketa tanah ulayat ini ada 2 (dua) penyebab, yaitu penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat sebelum dibawa ke Pengadilan dan penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat yang akan diselesaikan melalui non litigasi. (2) Proses penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam kasus ini dilakukan melalui dua cara yaitu pertama melalui litigasi dan kedua melalui non litigasi, dengan objek yang sama yaitu tanah ulayat juga. (3) Kepastian hukum kekuatan eksekusi putusan pengadilan dalam sengketa tanah ulayat kaum (Studi Kasus Nomor: 3043 K/Pdt/2000) adalah putusan perdamaian itu tidak bisa dilakukan pada tingkat kasasi tetapi hanya dapat dilakukan pada tingkat yudex factie yaitu dalam pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Eksekusi, Sengketa Tanah Ulayat Kaum} }