@thesis{thesis, author={ARSAYID RIDHO}, title ={PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT}, year={2015}, url={http://scholar.unand.ac.id/973/}, abstract={Pengadilan niaga tidak ada mengenal upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi, jika para pihak yang berperkara tidak terima atas putusan pengadilan niaga, maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melewati pengadilan tinggi membuat proses penyelesaian sengketa kepailitan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan perkara biasa pada pengadilan negeri. Upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat diajukan jika pihak-pihak yang bersangkutan pada tingkat kasasi tidak menerima putusan tersebut. Pada dasarnya hukum acara yang digunakan dalam pengadilan niaga itu sama dengan hukum acara perdata kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (selanjutnya ditulis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU) dimana ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi: “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”.} }