@thesis{thesis, author={LUSI AGUSTINI ARDA}, title ={FAKTOR RISIKO KEMATIAN 28 HARI PADA PASIEN COVID-19 DI RSUP DR M DJAMIL PADANG}, year={2021}, url={http://scholar.unand.ac.id/97667/}, abstract={Latar belakang: Angka kematian COVID-19 sangat bervariasi di seluruh dunia. Angka kematian COVID-19 di Indonesia saat ini relatih lebih tinggi dari angka kematian rata-rata dunia dan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Data terkait faktor-faktor risiko kematian COVID-19 di Indonesia dan Sumatera Barat pada khususnya masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor risiko yang berhubungan dengan kematian 28 hari pasien COVID-19 di RSUP DR M Djamil Padang. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analitik observasional dengan pendekatan kohort retrospektif pada pasien COVID-19 terkonfirmasi yang dirawat di RSUP Dr. M. Djamil Padang antara 1 Januari ? 31 Maret 2021. Analisis bivariat dengan Chi square dihitung untuk melihat hubungan faktor derajat klinis, nilai darah rutin, marker inflamasi, fungsi hepar, fungsi ginjal, analisa gas darah, skor RALE dan komorbid dengan outcome kematian 28 hari. Untuk menilai faktor risiko yang paling berperan dilakukan analisis multivariat dengan logistic regression. Hasil: Pasien usia >50 tahun dan jenis kelamin perempuan merupakan kelompok pasien yang paling banyak dirawat dari 245 sampel. Analisis bivariat mendapatkan faktor derajat klinis kritis, Hb < 10 g/dl, kadar leukosit > 10.0 x 103/mm3, kadar monosit ? 8.0%, kadar prokalsitonin >0.5 ng/ml, kadar interleukin-6 > 7 pg/ml, ferritin > 159/ml, kadar D-Dimer > 500 ng/dl, kadar SGOT > 38 u/l, ureum > 50 mg/dl, kreatinin > 1.3 mg/dl, PO2 < 80 mmHg, SO2 ? 90%, PO2/FiO2 ? 300 mmHg, skor RALE tinggi, komorbid; gagal ginjal kronis, hipertensi, DM tipe II dan komorbid > 1 berhubungan dengan kematian 28 hari. Analisis multivariat mendapatkan derajat klinis kritis sebagai faktor risiko dominan (OR 8.47;95% CI, 2.55-28.14; p < 0.001). Kesimpulan: Derajat klinis kritis merupakan faktor risiko paling berperan terhadap kematian 28 hari pasien COVID-19 di RSUP DR M Djamil.} }